Rabu, 09 November 2011

PEMBAGIAN MANUSIA DALAM HAL SHOLAT JUMAT


1.       Orang yang wajib mengerjakan sholat jumat dan diperbolehkan menyelenggarakannya yaitu mereka yang telah sesuai dengan syarat syaratnya
2.       Wajib melaksanakan sholat jumat namun tidak mengakibatkan syahya sholat jumat (tidak boleh menyelenggarakannya) yaitu meereka yang bukan penduduk asli baik pendatag sementara atau orang yang melewati suatu daerah dan mendenganr panggilan sholat jumat.
3.       Wajib melaksanakannya, tidak dibenarkan menyelenggarakannya dan tidak syah mengerjakannya, yaitu bagi orang murtad
4.       Tidak wajib melaksanakannya, tidak dibenarkan menyelenggarakan, dan tidak sah melekukannya, yaitu bagi orang , kafir, anak belum tamyiz, orang gila.
5.       Tidak wajib melakukannya, tidak dibenarkan menyelenggarakannya  akan tetapi bila melakukannya maka sholatnya sah, yaitu bagi anak kecil yang telah tamyiz, hamba sahaya, wanita dewasa, orang yang tidak jelas kelaminnya (hunsa musykil) dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang berangkat sebelum subuh.
6.       Tidak wajib namun dibenarkan menyelenggarakan dan sah bila melakukannya, yaitu bagi orang laki laki yang sedang sakit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar